JAMBI – Empat orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (27/4/2021) kemarin.
Surat pemanggilan empat orang tersebut beredar. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Surat panggilan tertanggal 20 April 2021 ditandatangani oleh Setya Budiyanto pimpinan KPK Duputi Bidang Penindakan Ddirektur Penyidikan.
Sayangnya belum diperoleh keterangan resmi dari komisi anti rasuah terkait hal itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Metrojambi.com belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Zaidan Ismail saat dikonfirmasi mengaku mendapat kabar jika Zainul Arfan dipanggil KPK. Zainul Arfan sendiri saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Fraksi PDIP.
“Saya dapat kabar dipanggil, cuma apakah ditahan atau tidak belum dapat informasi,” katanya singkat.
Sumber: metrojambi.com
Penyiar: Fahrizal
Editor: Dina