JAMBI – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi dan Pilwako Sungaipenuh akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/1/2021). Sidang pendahuluan ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan.
Gugatan Pilgub diajukan oleh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Sementara gugatan hasil Pilawako Sungaipenuh diajukan pasangan Fikar Azami-Yos Adrino.
CE-Ratu menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Sementara KPU Provinsi Jambi menunjuk Syahlan Samosir dan rekan sebagai tim advokasi. Fikar-Yos menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukum.
Syahlan Samosir mengatakan sidang pendahuluan diagendakan untuk pembacaan gugatan dan dalil-dalilnya dari pihak pemohon. Sedangkan sidang pemeriksaan akan dimulai pada 1-11 Februari 2021.
Di antara agendanya adalah penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan terakhir mengambil putusan.
Ada agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait sebelum dilanjutkan ke sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada 15-16 Februari 2021.
Menurut Syahlan, putusan atas permohonan pemohon akan dibacakan pada pertengahan Februari. “Nanti akan ditentukan pemeriksaan dilanjutkan ke pokok materi atau tidak,” kata Syahlan, Senin (25/1/2021)
Syahlan mengaku telah menyiapkan jawaban dan bantahan atas permohonan di MK nanti. Dia mengaku optimis menghadapi sidang ini. “Kita optimis menang, tapi yang menentukan hakim,” tukasnya.
Berdasarkan salinan permohonan yang didapat Metro Jambi, CE-Ratu mengklaim temuan pemilihan oleh pemilih yang tidak berhak karena tidan mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Data-data pemilih yang tidak berhak disebut mencapai ribuan orang. Di antarnya, menyebar di 38 desa di Muarojambi, 10 desa/kelurahan di Kabupaten Merangin, 35 desa di kabupaten Batanghari dan 30 desa di Kabupaten Kerinci.
Pemohon mengajukan bukti pelanggaran atas 13.487 suara yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Pemohon mengklaim, pelanggaran yang terjadi secara tersebar dan masif telah merugikan kedudukan perolehan suara pemohon.
Pemohon mengajukan sejumlah saksi dan melampir nama-nama pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Pemohon juga melaporkan adanya intervensi dan pengarahan aparat desa di Muarojambi oleh salah satu pasangan.
Pasangan no urut 03 Al Haris-Abdullah Sani disebut telah memberikan arahkan kepada 20 kepala desa di Muarojambi di sebuah rumah makan Saung H Robert. Hanya saja, kasus ini dihentikan oleh Bawaslu karena tidak cukup bukti.
Sumber: metrojambi[dot]com
Editor: Dina