JAMBI – Biaya umrah resmi naik menjadi Rp 26 juga saat pandemi Covid-19. Kenaikan biaya umrah tersebut didasarkan pada ketetapan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 777 tertanggal 16 Desember 2020.
Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Muhamad melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Abdullah Saman mengatakan, harga ini berlaku untuk keberangkatan dari Jakarta ke Mekkah.
“Untuk di Jambi sudah disosialisasikan, minimal 26 juta dari Jakarta ke Mekkah,” ujar Abdullah, Selasa (26/1/2021).
Pemberlakuan harga tersebut, lanjut Abdullah, hanya berlaku di masa pandemi, atau hanya bersifat sementara. Sedangkan untuk jumlah calon jamaah yang akan berangkat, dirinya mengaku belum mengetahuinya.
“Hanya saja aturan pemerintah baik dari Indonesia maupun Arab Saudi sudah sangat jelas mengenai penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Sesuai dengan protokol kesehatan tentu kemungkinan akan berkurang dari biasa, baik di pesawat, bus dan hotel,” bebernya.
Sejak umrah diperbolehkan hingga saat ini, kata Abdullah, belum ada masyarakat Provinsi Jambi yang berangkat (umroh,red).
“Kalau pun ada, kita akan mengutamakan calon jamaah yang tertunda di tahun kemarin. Logikanya gitu. Tergantung jamaah mau apa tidak berangkat, apakah dia sudah menarik uang apa belum kita tidak tahu,” pungkasnya.
Sumber: metrojambi[dot]com
Penyiar: Fahrizal
Editor: Dina