Terpidana Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Asiang juga Terpapar Covid-19

JAMBI – Terpidana kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, juga terkonfirmasi positif Covid-19.

Akibat terpapar Covid itu, kini pengusaha sukses di Jambi itu tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi sejak Kamis (24/9/2020) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ilham, kuasa hukum Asiang saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Ilham, awalnya Asiang merasa kurang enak badan, beda seperti orang sehat biasanya.

“Awal dia (Asiang, red) merasa ketahanan tubuh menurun. Karena merasakan itu, dia lakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Karena reaktif dilakukan uji swab dan hasilnya positif. Jadi sekarang sudah diisolasi di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi,” kata Ilham, Minggu (27/9/2020).

Ilham sendiri tidak tahu dari mana Asiang terpapar Covid-19. Namun dia mengatakan, gejala itu dirasakan karena kliennya merasa seleran makannya menurun.

 

Sumber: metrojambi[dot]com

Leave a Reply

Your email address will not be published.