JAMBIĀ – Dalam rangka Intensifikasi dan Tindak Lanjut Pengawasan Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Penguatan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan pada Media Penyiaran Lokal” bersama Komisi Peyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, pada Senin (24/8/2020) di Hotel BW Luxury Jambi.
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perindag Provinsi Jambi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Kepala Dinas Perindag Kota Jambi, Kepala Diskominfo Kota Jambi, serta perwakilan media lokal di Provinsi Jambi.
Sambutan dan arahan disampaikan oleh Deputi II Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Dra. Rr. Maya Gustina Andarani, Apt, M.Sc. Setelah itu dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Balai POM Jambi dengan KPID Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kegiatan pengawasan iklan di daerah.
Pembukaan acara secara resmi dilakukan oleh perwakilan Gubernur Jambi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Jambi, Drs. Afani Saharudin.
Afani mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melakukan pengawasan terhadap iklan di media dan produk-produk obat yang beredar dimasyarakat.
“Perlu sinergisitas bersama untuk menertibkan iklan dan produk produsen yang akan dipasarkan ditengah masyarakat, selain aparatur pemerintah melakukan pengawasan langsung ke lapangan,” kata Afani.
Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi oleh ahli dari BPOM dan juga KPID Jambi, serta dilakukan diskusi bersama peserta. Acara ditutup langsung oleh Drs. Martin Suhendri, Apt, M.Far, Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Penulis: Dina Dwilistiani