JAMBI – Pembayaran gaji pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dilakukan secara nontunai atau melalui transfer rekening Bank Jambi mulai September 2020.
Sebanyak 245 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov Jambi saat ini gajinya masih dibayarkan secara tunai dari bendahara kepada yang bersangkutan.
“Mulai 1 September sudah tidak bisa lagi, itu harus melalui mekanisme nontunai,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Rabu (5/8/2020).
Dikatakan Sudirman, ASN maupun PTT tidak perlu khawatir, sebab pembayaran gaji secara nontunai melalui Bank Jambi ini tidak ada pemotongan.
“Kita sudah sepakati tidak ada potongan administrasi dari Bank Jambi. Kemudian setiap tanggal 1 sudah masuk ke Rekening, setiap awal bulan ATM yang ada di lingkup Pemda juga harus terisi setiap tanggal 1 dan 2,” terangnya.
Dikatakannya lagi, pembayaran gaji nontunai ini juga sesuai dengan arahan KPK kepada Pemprov Jambi. “KPK tegas untuk bendahara terkait mekanisme transaksi nontunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan Bendahara melaksanakan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan, kelanjutan dari rapat secara video conference terkait koordinasi dan pencegahan KPK dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi bahwasanya Tim Koorgah menerangkan adanya collection fee masuk kategori gratifikasi.
“KPK bukan lagi supervisi namun masuk ke koordinasi dan pencegahan yang dapat langsung menindak,” ujarnya.
Komisaris Bank Jambi Dra. Emilia dalam kesempatan tersebut menjelaskan adanya Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Untuk melakukan pembayaran gaji secara nontunai terkait adanya pinjaman ASN maupun pegawai pemerintahan dengan pihak atau lembaga keuangan lain salah satu solusinya melalui kerjasama terkait cara pembayaran atah pemindahbukuan yang hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Bank Jambi,” katanya.
Sumber: metrojambi[dot]com