JAMBIĀ – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi mencatat, Senin (4/8/2020) kemarin, ada penambahan 19 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19. Salah satunya adalah pasien berinisial MM (43) asal Kota Jambi, yang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
“Pasien (nomor urut, red) 170 ini pegawai administrasi RSUD Raden Mattaher dan berkontak erat dengan pasien 152 (keluarga) yang dirawat di RSU Abdul Manap,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah.
Dengan adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Johansyah mengatakan pihak RSUD Raden Mattaher mulai kemarin hingga Sabtu (8/8/2020) mendatang akan menghentikan sementara pelayananan Poliklinik.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan tracking dan pengambilan rapid test terhadap semua karyawan yang berada di RSUD Raden Mattaher. Diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat lainnya,” kata Johansyah.
“Kita berharap masyarakat agar tetap mempedomani protokol kesehatan yang telah menjadi penerapan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Jambi,” ujarnya menambahkan
Ditanyakan terkait keaslian Surat Edaran (SE) yang tersebar di media sosial mengenai beberapa ketentuan yang akan dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher, Johansyah menyarankan untuk menghubungi humas Rumah Sakit langsung.
Setelah dikonfirmasi, Kabag Umum Humas RSUD Raden Mattaher Sofran mengakui jika SE itu asli. “Ya, asli,” ujarnya singkat.
Dalam isi SE tersebut terdapat 5 poin ketentuan, yaitu disebutkan selama proses tracking berlangsung maka pelayanan Poliklinik RSUD Raden Mattaher akan ditutup mulai tanggal 4 Agustus 2020 sampai permasalahan dapat diatasi, pelayanan kamar operasi efektif akan ditutup mulai tanggal 5 Agustus sampai permasalahan dapat diatasi.
Akan dilakukan tracking dan screening swab, TCM/PCR karyawan RSUD Raden Mattaher secara bertahap sesuai skala prioritas. Dengan adanya kebijakan WFH, untuk pegawai fungsional yang berusia diatas 50 tahun, maka kepada bagian atau unit agar dapat mengatur secara lokal terhadap pelayanan. Diwajibkan bagi seluruh pegawai fungsional tetap menjaga diri secara ketat menerapkan protokol Covid-19 antara lain memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
Sumber: metrojambi[dot]com