JAMBI – Gubernur Jambi Fachrori Umar membuka kembali program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 November mendatang, setelah sebelumnya dibuka pada 6 Januari hingga 30 Juni lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan perpanjangan pemutihan PKB terbaru ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.
“Ini sebagai apresiasi Gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB akibat dampak Covid-19,” kata Johansyah, Senin (3/8/2020).
Ada beberapa jenis pemutihan yang dilakukan, diantaranya keringanan dan pembebasan biaya. “Untuk keringanan, bagi yang menunggak PKB dua tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuhnya tempo pajaknya,” ujarnya.
“Selain itu, adapula pembebasan pajak. Pembebasan pajak sanksi administrasi PKB, pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Johansyah menambahkan.
Kemudian, ada juga pembebasan BBNKB II dan kendaraan lelang. Sebelumnya pemutihan PKB tahap I 30 Juni kemarin hasilnya diperoleh Rp 90,4 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak sendiri dinilai sebagai rileksasi penyesuaian kemampuan perekonomian masyarakat menghadapi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Untuk besaran target awal pemutihan tahap I ditetapkan sebelum merebaknya wabah pandemi ini, Agus menyampaikan sebanyak Rp 120 miliar. Namun dengan adanya Covid-19, maka target pemutihan direvisi turun 50 persen dari target awal.
“Jadi target kita 60 miliar. Dan syukur alhamdulillah berdasarkan cut off jam 14.00 WIB tadi realisasi pemutihan sudah 90,4 miliar. Artinya 30,4 miliar itu melebihi target dari target penyesuaian Covid-19. Tetapi kalau terkait dengan rencana awal Rp 120 masih kurang 30 miliaran lagi,” sampainya.
Dari target penyesuaian Covid-19 hasil terbanyak ada dikendaraan mati pajak lebih dari dua tahun, yakni dari Rp 90,4 miliar diperoleh sekitar Rp 76,2 miliar.
“Mereka kita beri kesempatan untuk mendaftar kembali (mati pajak, red) diperoleh Rp 76,2 miliar, tapi kalau kendaraan dari luar (mutasi) ke Provinsi Jambi besarnya Rp 6,9 miliar. Dan Rp 6,9 miliar itu sebelumnya pajaknya diterima dari yang lain. Dengan adanya pemutihan enam bulan ini, mulai tahun 2020 sampai berikutnya jika kendaraan tersebut masih terdaftar di Jambi maka Rp 6,9 miliar menjadi penambahan PAD baru bagi kita,” pungkasnya.
Sumber: metrojambi[dot]com