KUALATUNGKAL – Sebanyak 12 orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dititipkan di Polres Tanjabbar, Selasa (28/8/2020), dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melimpahkan tahanan titipan ke Lapas Kualatungkal. Sejauh ini, kata Novan, sudah hampir 50 tahanan yang berstatus narapidana dilimpahkan.
“Hari ini kloter ketiga, kita limpahkan dari Polres ke Lapas Kualatungkal. Kita limpahkan karena kasusnya sudah inkracht, atau berkekuatan hukum tetap. Hari ini ada 12 yang kita limpahkan,” terang Novan.
Sebelum dilimpahkan, 12 tahanan yang sudah berstatus narapidana itu terlebih dahulu menjalani rapid test, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebelum dilimpahkan kita ikuti protokol kesehatan dengan melakukan rapid test dan semua hasilnya non reaktif,” ujarnya.
Lebih lanjut Novan mengatakan, ke depan masih ada tahanan lainnya yang akan dilimpahkan. Namun pihak Lapas hanya menerima tahanan yang kasusnya sudah inkracht.
“Yang sudah inkracht yang akan dilakukan pelimpahan. Ini rata-rata kasus narkoba yang kita limpahkan,” tandasnya.
Sumber: metrojambi[dot]com
Penyiar: Fahrizal