Revisi Undang-Undang, Sanksi Pelanggaran Truk Batubara Jadi Wewenang Kementerian

JAMBIĀ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengoprasional angkutan truk batubara yang melintas di jalur kota.

Kemudian Dinas ESDM Provinsi Jambi pun diminta terlibat dalam menegakkan aturan dan menertibkan para angkutan batubara yang bandel, hingga mencabut izin perusahaan sebagai sanksi.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi Jambi Novaizal Varia Utama mengatakan, terkait adanya revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada lagi wewenang gubernur dalam pengawasan tambang batubara. Dikatakannya, semua kewenangan diambil alih oleh pusat.

“Nanti kalau sudah ditetapkan, gubernur itu tak ada lagi kewenangan, semua sudah menjadi kewenangan menteri,” jelasnya.

Lebih lanjut Novaizal menyebutkan, terkait revisi tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan ke Biro Hukum dan Dishub Pemprov Jambi.

“Dengan adanya undang-undangn baru ini, maka apa yang sudah direncanakan semua tak bisa dilaksanakan, karena weweang gubernur sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Saat ini pihaknya kembali melakukan diskusi dengan dinas terkait termasuk Dishub Provinsi Jambi. Jika memang semua sudah diambil alih oleh Kementerian, menurut Novaizal ini juga akan menjadi persoalan baru. Pasalnya para supir truk batubara bisa saja melintas dalam kota.

Sementarra itu, Novaizal mengakui memang sebelumnya juga direncanakan jalur khusus truk batubara akan disiapkan, namun sampai saat ini belum ada realisasi dalam pembangunan. “Sehingga trus pengangkut batubara masih lewat jalur umum,” katanya.

Sebelumnya, Dishub Provinsi Jambi telah menyusun revisi Perda terkait angkutan truk batubara dan dalam waktu dekat peraturan daerah ini segera dibahas di DPRD Provinsi Jambi.

Dimana perubahan Perda ini disebabkan karena masih banyak truk batubara yang melanggar aturan. Mereka masih melintas dalam kota, hingga beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.

Poin dalam revisi Perda nantinya akan lebih tegas pada perusahaan batubara, kalau dulu hukuman sebatas ke pengemudi. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilajukan, terlebih jika jam operasional dari pukul 6 malam sampai 6 pagi juga dilanggar.

Sumber: metrojambi[dot]com

Penyiar: Fahrizal

Leave a Reply

Your email address will not be published.