JAMBI – Ruswan alias Abu Fahkri alias Ruslan alias Pisang Ijo bin Turman (34), akhirnya dibebaskan. Sebab, masa hukuman Ruswan yang merupakan narapidana kasus terorisme ini telah berakhir dan dia dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.
Sebelumnya, warga Jalan Pattimura Blok FF Nomor 06 RT 013, RW 056 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambarawa, Jawa Tengah. Sejak 14 Juni 2019 lalu, dia dipulangkan dengan menumpang pesawat Lion Air.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaidi mengatakan napi tersebut memang bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di lapas Klas II A Ambarawa yang dikenakan pasal 15 UU No 15 Tahun 2003.
“Dia (red, Ruswan) telah bebas,” katanya, Rabu (19/6/2019).
Menurut Farid, pemulangan mantan napi itu tidak ada koordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Jambi.
“Karena di luar kewenangan. Tapi secara pribadi diperintah jika ada pemulangan napi itu,” tandasnya.
Ruslan diketahui menjalani hukuman sejak 14 Juni 2017 lalu. Ia menjalani hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan itu di lapas Klas II A Ambarawa.
“Putusan PN Jakarta Timur nomor 224/Pidsus/2017/PN.JKT.TIM. Sebelumnya dia tidak langsung di tahan di Lapas Klas IIA Ambarawa, tetapi lebih dahulu di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta,” tandasnya.
Informasi lebih lanjut pemulangan Ruswan ke tanah kelahirannya yakni Provinsi Jambi menggunakan dua rute perjalanan, dari Lapas Klas IIA Ambarawa Ruswan menggunakan Mobil Avanza dengan Nomor Polisi H 8806 VC menuju Kota semarang. Kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Jambi dengan menggunakan pesawat.
Sumber: metrojambi[dot]com